Ramadhan 1441 H dijalankan dengan nuansa yang sedikit berbeda. Pasalnya Covid-19 masih saja terus mengamuk di tengah bulan suci ini. Hal ini membuat pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 6/2020 tanggal 6 April 2020. Ibadah puasa 1441 H tetap dilaksanakan namun dengan beberapa catatan di antaranya tidak melaksanakan salat tarawih di masjid melainkan melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing, sahur dan buka puasa individu atau bersama keluarga inti di rumah, tidak perlu sahur di jalan dan buka puasa bersama, Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh akbar ditiadakan, serta beberapa imbauan lainnya yang mengisyaratkan agar masyarakat tetap berada di rumah dan menghindari keramaian sebagaimana semboyan yang terus digaungkan pemerintah yakni #dirumahsaja. Bulan Ramadhan disebut sebagai bulan suci karena pada bulan inilah Al-Quran diturunkan Allah kepada Nabi Muhamad Saw. Ibadah-ibadah yang dilaksanak...
Goresan Aksara Menebar Inspirasi